Ø Pembagian
najis
Najis adalah sesuatu
yang membuat sholat yang kita kerjakan tidak sah. Di dunia ini banyak nama nama
najis, seperti kotoran ayam, kotoran kerbau, air kencing, dan lain lain. Semua najis
yang ada di muka bumi, islam mengelompokkan 3 golongan dengan memandang ringan
beratnya suatu najis. Untuk itulah sebagai seorang muslim harus tahu najis ini termasuk najs ringan
ataukah najis berat ataukah najis sedang. Adapun 3 kelompok najis yang dimaksud
yaitu
© Najis
mukhkafafah {ringan} ialah najis yang berupa air kencing bayi laki-laki yang
belum berumur dua tahun dan belum pernah makan apapun kecuali air susu ibu
© Najis
mughallazhah {berat} yaitu najis anjing, babi dan kedua keturunannya serta salah satu dari keturunan anjing atau babi contoh anjing kawin dengan kambing lalu melahirkan anak
kambing, najis anak yang berupa kambing dari keturunan anjing dan kambing inilah di hukumi najis. bahkan ank ini juga dihukumi sama dengan hukumnya anjing.begitu juga hasil keturunan babi dengan sapi walaupun melahirkan sapi ia masih dihukumi sama dengan babi.
© Najis
mutawassithoh {ringan} yaitu najis selain najis mughallazhah najis mukhkafafahan
No comments:
Post a Comment