Thursday, 19 October 2017

8 asnaf (golongan)menerima zakat

Zakat merupakan salah satu rukun islam. Zakat bisa diartikan mengeluarkan kotoran. Memhapa demikian? Karena sesungguhnya harta yang kalian kumpulkan sejatinyabukan milik kita sepenuhnya melaikan ada sebagian milik orang lain. Untuk itulah Allah memerintahkan untuk mengeluarkannya. Namun kalian harus tahu siapa siapa yangberhak diberi zakat entah itu zakat fitrah ataupun zakat mal.
Untuk itulah ibnubuhroraljafari mengajak  untuk memperbicangkan seputar siapa saja yang berhak diberikan zakat mengingat tidak sembarangan mengasih zakat.
Orang yang wajib menerima zakat
Seseorang yang menerima zakat tidak sebarang orang. Tentu ada aturannya. Para Ulama fiqih sepakat bahwa seseorang yang berhak menerima zakat ada 8. 8 orang itu adalah
1.       Orang miskin             
2.       Orang fakir                 
3.       Amil                              
4.       Mualaf                         
5.       Budak                          
6.       Gorim                          
7.       Fisabililah                    
8.       Ibnusabil                     

·         Orang miskin
Orang yang masih mempunyai pekerjaan namun masih kurang untuk memenuhi kebutuhannya. Contoh penghasilannya satu bulan 200 ribu namun realitanya ia menghabiskan uang 250 ribu, dengan catatan pengeluarannya sesuai dengan kapasitas hidupnya (tidak mewah), sebaliknya bila pengeluarannya bedasarkan hasrat hidup mewahnya yang seharusnya tidak perlu maka ia tidak digolongkan orang miskin
·         Orang fakir
Orang yang tidak mempunyai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya. Contoh pak bakar seorang penganggur sukses siang malam kerjaannya tidur, maklum tak punya pekerjaan. Untuk memenuhi hidupnya ia menunggu seseorang yang mau memberi.
·         Amil
Amil adalah seseorang yang mengurusi zakat. Amil sebenarnya bukan panitia zakat namun amil itu badan yang ditunjuk negara atau pemerintah untuk mengurusi zakat. Untuk mengurusi zakat amil berhak meinta orang kaya untuk mengeluarkan zakat walaupun ia berada di rumahnya orang kaya. Dan tindakan itu perlu dilakukan sewaktu kekhalifahan abu bakar.
Namun di referensi lain menuturkan amil merupakan sekelom[ok orang yang ditunjuk kaum untuk mengurusi zakat, contoh di suatu daerah katakanlah medan. Di medan banyak kaum kaum yang dimana kaum itu mempercayai sekolompok remaja musola katakanlah kelompoknya hilal (Hilal, imam, firman, fatah, khusairi, faris, dalhar, dan hasan). Kelompok itu dipercayai banyak kaum untuk zakat. Karena hanya hilal dan kawan kawannya yang pandai dan amanah dalam urusan zakat. Namunya untuk bagian amil itu tidak boleh banyak banyak sesuai kebutuhan. Jikalau seoarang amil orng kaya, dan amil menginginkan jatah zakat dia berhak mendapatkannya. Akan tetapi lebih baik hak dapat zakatnya dikasih pada orang lain
·         Mualaf
Mengapa mualaf digolongkan oarang yang mendapatkan zakat. Karena orng mualaf imannya masih labil. Untuk itulah dengan adanya zakat, mualaf bisa menaguatkan imannya, selain itu dia menanamkan bahwa islam mempunyai solidaritas yang tinggi.
·         Budak
Yang dimaksudkan adalah budak mukatab. Di dalam fathul qorib budak ada 4.
1.       Budak Mukatab : Budak yang bisa menbus dirinya sendiri, dengan cara membayar tebusan sesuai dengan kesepakatan.
2.       Budak Kin            : Budak selama lamanya. Dalam artian dia tidak bisa bebas dari belunggu budak kecuali kalau dirinya di bebaskan oleh majikannya.
3.       Budak Mudabar                : Budak yang akan bebas dari belunggu budaknya jika majikannya meninggal
4.       Budak Muba’ad                : Budak yang mempunyai kebebasan sebagian. Yang dimaksud mempunyai kebebasan sebagian yaitu aktifitas budak tidak terpaku untuk melayani majikan sepenuhnya melaikan sebagian paruh waktu. Contoh : siang hari budak melayani atau bekerja pada orang lain malam sampai pagi melayani atau bekerja kepada sang majikan
·         Gorim, fisabililah.
Gorim adalah orang terlilit hutang
Fisabililah adalah orang yang menyerahkan raga dan jiwanya untuk menyiarkan agama islam supaya demi mencari rido Allah. Katagori fisabilah adalah kiyai, ustad at
·         Ibnu Sabil

Ibnu sabil ini diambil dua kata ibnu dan sabil. Kata ibnu berarti anak laki laki sedangkan sabil adalah jalan. Bila digabungkan anak laki laki yang ada dijalan. Atau bisa diartikan orang yang berkelana. Yang dimaksud orang berkelana ini dalah orang yang menelusuri jalan hanya untuk menyebar agama islam atau menegakkan ajaran islam.

No comments:

Post a Comment

Popular

Total Pageviews

6,079

Followers