Zakat
merupakan salah satu rukun islam. Zakat bisa diartikan mengeluarkan kotoran.
Memhapa demikian? Karena sesungguhnya harta yang kalian kumpulkan
sejatinyabukan milik kita sepenuhnya melaikan ada sebagian milik orang lain.
Untuk itulah Allah memerintahkan untuk mengeluarkannya. Namun kalian harus tahu
siapa siapa yangberhak diberi zakat entah itu zakat fitrah ataupun zakat mal.
Untuk itulah
ibnubuhroraljafari mengajak untuk
memperbicangkan seputar siapa saja yang berhak diberikan zakat mengingat tidak
sembarangan mengasih zakat.
Orang yang wajib menerima
zakat
Seseorang yang menerima zakat
tidak sebarang orang. Tentu ada aturannya. Para Ulama fiqih sepakat bahwa
seseorang yang berhak menerima zakat ada 8. 8 orang itu adalah
1.
Orang miskin
2.
Orang fakir
3.
Amil
4.
Mualaf
5.
Budak
6.
Gorim
7.
Fisabililah
8.
Ibnusabil
·
Orang miskin
Orang yang masih mempunyai pekerjaan
namun masih kurang untuk memenuhi kebutuhannya. Contoh penghasilannya satu
bulan 200 ribu namun realitanya ia menghabiskan uang 250 ribu, dengan catatan
pengeluarannya sesuai dengan kapasitas hidupnya (tidak mewah), sebaliknya bila
pengeluarannya bedasarkan hasrat hidup mewahnya yang seharusnya tidak perlu
maka ia tidak digolongkan orang miskin
·
Orang fakir
Orang yang tidak mempunyai pekerjaan
untuk memenuhi kebutuhannya. Contoh pak bakar seorang penganggur sukses siang
malam kerjaannya tidur, maklum tak punya pekerjaan. Untuk memenuhi hidupnya ia
menunggu seseorang yang mau memberi.
·
Amil
Amil adalah seseorang yang mengurusi
zakat. Amil sebenarnya bukan panitia zakat namun amil itu badan yang ditunjuk
negara atau pemerintah untuk mengurusi zakat. Untuk mengurusi zakat amil berhak
meinta orang kaya untuk mengeluarkan zakat walaupun ia berada di rumahnya orang
kaya. Dan tindakan itu perlu dilakukan sewaktu kekhalifahan abu bakar.
Namun di referensi lain menuturkan amil
merupakan sekelom[ok orang yang ditunjuk kaum untuk mengurusi zakat, contoh di
suatu daerah katakanlah medan. Di medan banyak kaum kaum yang dimana kaum itu
mempercayai sekolompok remaja musola katakanlah kelompoknya hilal (Hilal, imam,
firman, fatah, khusairi, faris, dalhar, dan hasan). Kelompok itu dipercayai
banyak kaum untuk zakat. Karena hanya hilal dan kawan kawannya yang pandai dan
amanah dalam urusan zakat. Namunya untuk bagian amil itu tidak boleh banyak
banyak sesuai kebutuhan. Jikalau seoarang amil orng kaya, dan amil menginginkan
jatah zakat dia berhak mendapatkannya. Akan tetapi lebih baik hak dapat
zakatnya dikasih pada orang lain
·
Mualaf
Mengapa mualaf digolongkan oarang yang mendapatkan
zakat. Karena orng mualaf imannya masih labil. Untuk itulah dengan adanya
zakat, mualaf bisa menaguatkan imannya, selain itu dia menanamkan bahwa islam
mempunyai solidaritas yang tinggi.
·
Budak
Yang dimaksudkan adalah budak mukatab.
Di dalam fathul qorib budak ada 4.
1.
Budak Mukatab : Budak yang
bisa menbus dirinya sendiri, dengan cara membayar tebusan sesuai dengan
kesepakatan.
2.
Budak Kin : Budak selama lamanya. Dalam artian
dia tidak bisa bebas dari belunggu budak kecuali kalau dirinya di bebaskan oleh
majikannya.
3.
Budak Mudabar : Budak yang akan bebas dari
belunggu budaknya jika majikannya meninggal
4.
Budak Muba’ad : Budak yang mempunyai kebebasan
sebagian. Yang dimaksud mempunyai kebebasan sebagian yaitu aktifitas budak
tidak terpaku untuk melayani majikan sepenuhnya melaikan sebagian paruh waktu.
Contoh : siang hari budak melayani atau bekerja pada orang lain malam sampai
pagi melayani atau bekerja kepada sang majikan
·
Gorim, fisabililah.
Gorim adalah orang terlilit hutang
Fisabililah adalah orang yang
menyerahkan raga dan jiwanya untuk menyiarkan agama islam supaya demi mencari
rido Allah. Katagori fisabilah adalah kiyai, ustad at
·
Ibnu Sabil
Ibnu sabil ini diambil dua kata ibnu dan sabil. Kata ibnu
berarti anak laki laki sedangkan sabil adalah jalan. Bila digabungkan anak laki
laki yang ada dijalan. Atau bisa diartikan orang yang berkelana. Yang dimaksud
orang berkelana ini dalah orang yang menelusuri jalan hanya untuk menyebar
agama islam atau menegakkan ajaran islam.
No comments:
Post a Comment